Pasal Kumpul Kebo Diprotes Hotman Paris, Komisi III Sebut Aspirasi Tokoh Agama

8 Desember 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea  Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris memprotes sejumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR pada Selasa (6/12) lalu. Pasal terkait kohabitasi atau kumpul kebo serta perzinahan menjadi adalah salah satu yang dikritik Hotman.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Hotman dalam video percakapan dengan dua mahasiswi yang diunggah di Instagramnya, Rabu (7/12). Ia menilai, pasal terkait zina dan kumpul kebo yang tertuang dalam Pasal 411 dan 412 tak punya logika hukum.
"Kamu itu cepat-cepat nikah, deh. Soalnya ada undang-undang nih Pasal 411. Jadi sekarang zina itu bukan hanya yang terikat perkawinan. Jadi misalnya, nih, seorang janda punya anak, kalau janda ini hubungan intim dengan laki-laki single, bisa masuk penjara lho. Yang ngadu anaknya si janda," kata Hotman.
(kumparan sudah menghubungi Hotman untuk mengutip Instagramnya)
"Boleh mengadukan ibunya ke ke polisi karena ibunya yang janda berhubungan intim dengan laki-laki single. Bingung enggak sih? Jadi nanti anaknya kalau enggak dikasih uang jajan sama si janda, [bisa bilang] eh gue laporin lo kemarin lagi gini-gini sama Om. Aduh kacau nih hukum kita," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Soal kumpul kebo, Hotman mencontohkan banyak mahasiswa yang tinggal bersama di kos saat ini. Adapun sejumlah pasangan turis yang tinggal selama beberapa bulan di Indonesia.
Sehingga menurut Hotman, aturan larangan kumpul kebo yang tertuang dalam Pasal 112 tersebut juga berpotensi menimbulkan polemik internasional.
"Seluruh media internasional mempersoalkan ini, katanya sekarang turis-turis banyak yang menunda kedatangannya ke Jakarta," ujar dia.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Tanggapan Komisi III

Anggota Komisi III Habiburokhman lalu berkomentar soal kritikan Hotman. Menurut Habiburokhman, Pasal 411 dan 412 yang disahkan DPR dan pemerintah adalah hasil dari masukan berbagai tokoh agama.
"Kalau dikatakan sebagian besar pasal KUHP baru bermasalah tentu tidak benar. Sebagian besar tentu sangat baik. Ada beberapa pasal dipersoalkan Pak Hotman Paris, itu Pasal 411 dan 412 tentang zina dan kumpul kebo, perlu kami sampaikan bahwa pengaturan tersebut menyerap aspirasi organisasi keagamaan yang disampaikan kepada DPR," kata Habiburokhman yang dianggah Instagram resmi @fraksipartaigerindra, Kamis (8/12).
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau dibilang masalah religiusitas, keagamaan, sampai kapan pun, sampai kiamat pun tidak akan pernah ketinggalan zaman. Walaupun di zaman modern akan tetap relevan ya. Jadi kita sebagai bangsa yang religius," imbuh dia.
Habiburokhman melanjutkan, Hotman tak perlu khawatir bahwa pasal ini akan menjadi ladang kriminalisasi. Sebab, Pasal 411 dan 412 adalah delik aduan, sehingga pelaku baru dapat dipidana apabila dilaporkan pihak yang bersangkutan seperti suami/istri atau anak/orang tua.
"Delik yang hanya bisa berlaku kalau ada yang melapor, dan yang melapor bukan sembarang orang. Sangat terbatas, yaitu pasangan suami istri atau orang tua," jelas dia.

Sekilas tentang Pasal Zina dan Kumpul Kebo

Menurut Pasal 411, orang yang melakukan zina dapat dipidana penjara selama 1 tahun. Sementara menurut Pasal 412, orang yang tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipenjara selama 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Pasal 411 dan 412 masuk ke dalam delik aduan. Perbuatan zina dan kumpul kebo hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah kepada pasangannya yang berzina atau kumpul kebo, serta oleh orang tua dan anak.
Artinya, pelaku dapat dipidana hanya apabila diadukan oleh keluarga yang bersangkutan tersebut.
Pasal 411
1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
ADVERTISEMENT
3. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
4. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Pasal 412
1. Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
ADVERTISEMENT
3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai